KOTA SUKABUMI

253 WBP Lapas Nyomplong Sukabumi Dapat Remisi Kemerdekaan, 49 Gagal

×

253 WBP Lapas Nyomplong Sukabumi Dapat Remisi Kemerdekaan, 49 Gagal

Sebarkan artikel ini
Kantor Lapas Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi, saat kondisi lenggang, Senin (17/8).

SUKABUMI — Sebanyak 253 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi, mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI).

Namun, untuk pemberian remisi pada tahun ini tidak ada warga binaan yang langsung dapat menghirup udara bebas karena akibat adanya pandemi Covid-19 sebanyak 73 orang sudah diasimilasikan di rumah.

Bank bjb Tandamata

Kepala Lapas Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi, Yosafat Rizanto mengatakan, dari jumlah 452 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya 301 orang yang sudah memenuhi persyaratan.

“Dari jumlah yang diusulkan 253 mendapatkan remisi sedangkan 49 tidak mendapatkan. Untuk tahun ini, tidak ada WBP yang langsung bebas tahanan karena sebelumnya sudah ada asimilasi di rumah,” ungkap Yosafat saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Senin (17/8).

Lanjut Yosafat, potongan masa tahanan ini diberikan berpareasi mulai dari satu bulan hingga selama enam bulan.

Pemberian remisi ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, dimana pengabulan remisi sudah memenuhi syarat salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.