KOTA SUKABUMI

253 WBP Lapas Nyomplong Sukabumi Dapat Remisi Kemerdekaan, 49 Gagal

×

253 WBP Lapas Nyomplong Sukabumi Dapat Remisi Kemerdekaan, 49 Gagal

Sebarkan artikel ini
Kantor Lapas Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi, saat kondisi lenggang, Senin (17/8).

“WBP yang diusulkan harus memenuhi syarat. Besarannya masing-masing variatif, dari satu bulan sampai enam bulan dengan syarat berperilaku dan mengikuti pembinaan dengan baik yang akan dinilai dan diteliti kelayakan usulannya oleh tim TPP Lapas,” ujarnya.

Setiap tahunnya, sambung Yosafat, Lapas Kelas II B Nyomplong selalu mengajukan remisi baik remisi di hari besar maupun umum.

Bank bjb Tandamata

“Bagi WBP yang memang sudah memnuhi persyarakat tentunya akan kami ajukan untuk mendapatkan remisi,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi umum ini diharapkan dapat memotivasi WBP agar dapat selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di Lapas.

“Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme WBP menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” pungkasnya. (bam)