KOTA SUKABUMI

13 Ribu Rokok Ilegal Disita, Enam Warung di Kota Sukabumi Terjaring

×

13 Ribu Rokok Ilegal Disita, Enam Warung di Kota Sukabumi Terjaring

Sebarkan artikel ini
OPERASI: Sejumlah petugas habungan Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor saat melakukan penindakan rokok ilegas, Selasa (29/7).
OPERASI: Sejumlah petugas habungan Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor saat melakukan penindakan rokok ilegas, Selasa (29/7).

Penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menetapkan ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai bagi pelanggar. Delapan personel Satpol PP diturunkan dalam operasi dan seluruh barang bukti telah diamankan Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

Bank bjb Tandamata

“Kami akan terus gencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami risiko rokok ilegal dan mendukung pemberantasan peredarannya,” pungkasnya.(bam/d)