Penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menetapkan ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai bagi pelanggar. Delapan personel Satpol PP diturunkan dalam operasi dan seluruh barang bukti telah diamankan Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
“Kami akan terus gencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami risiko rokok ilegal dan mendukung pemberantasan peredarannya,” pungkasnya.(bam/d)






