KOTA SUKABUMI

13 Ribu Rokok Ilegal Disita, Enam Warung di Kota Sukabumi Terjaring

×

13 Ribu Rokok Ilegal Disita, Enam Warung di Kota Sukabumi Terjaring

Sebarkan artikel ini
OPERASI: Sejumlah petugas habungan Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor saat melakukan penindakan rokok ilegas, Selasa (29/7).
OPERASI: Sejumlah petugas habungan Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor saat melakukan penindakan rokok ilegas, Selasa (29/7).

SUKABUMI — Sebanyak 8.660 batang rokok ilegal berhasil disita dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Selasa (29/7/2025). Penindakan dilakukan di enam warung di tiga kecamatan: Warudoyong, Gunungpuyuh, dan Cikole.

“Operasi dilakukan setelah pengumpulan data yang matang. Rokok ilegal ini kami temukan tersebar di enam titik warung,” kata Kabid Gakda Satpol PP, Yogi Darmawan, didampingi Kasi Gakda, Indra Pranajaya.

Bank bjb Tandamata

Kegiatan penegakan hukum ini berlangsung selama 29 hari dengan pendampingan dari Bea Cukai Bogor, Polisi Militer, Polresta Sukabumi, Kodim, dan Kejaksaan Negeri. Sebelumnya, petugas juga menyita 5.200 batang rokok ilegal pada 8 Juli. Total keseluruhan selama bulan Juli mencapai 13.860 batang dari berbagai merek.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tapi juga membahayakan konsumen karena tidak melalui uji kesehatan,” tegas Yogi.