10 Tersangka C3 Diringkus

CIKOLE– Tindakan kriminalitas pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) serta pencurian bermotor (Curamor) atau C3 rasanya tidak pernah habis di Kota Sukabumi. Dalam tiga pekan ini saja, Polres Sukabumi Kota kembali meringkus sepuluh tersangka pelaku kejahatan itu.

Sepuluh tersangka ini, melakukan aksinya di 28 Tempat Kejadian Perkara (TKP) wikayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan berbagai modus Curat, Curas dan Curanmor. Adapun sepuluh tersangka ini, yakni RZK (25), NWP (29), JA (26), RE (28), HS (27), OM (35), RMH (21), PA(25), P (31) dan MR (48).

Bacaan Lainnya

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sukabumi Kota yakni, dua unit mobil, 16 unit sepeda motor, lima mata kunci letter T, dua buah letter T, satu buah linggis, satu buah gunting, satu buah BPKB, satu kunci kontak, dua buah kabel socket, 441 slop rokok, satu buah dus telepon genggam, satu lembar faktur penjualan telepon, dan lima potong celana dan baju.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, untuk menjamin rasa kenyamanan dan ketentraman di wilayah hukumnya, pihaknya tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas kepada semua pelaku kriminal ini. “Kami (Polresta Sukabumi,red) dengan seluruh unsur akan terus berupaya memberikan rasa aman,nyaman kepada masyarakat. Terutama, pada ancaman tindakan kriminalitas,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (4/10).

Dari seluruh TKP, rata-rata pelaku menjalankan aksinya di daerah yang sepi dan malam hari. Maka dari Itu, kepada masyarakat yang berkendara di malam hari harus waspada dan berhati-hati. Selain itu, jika melihat tindakan kriminalitas di wilayahnya masing-masing agar segera melapor kepada Polsek terdekat.

“Yang jadi sasaran para pelaku ini terutama wanita yang berkendara seorang diri di malam hari, maka dari itu diupayakan jika berkendara harus ditemani, sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, sepuluh tersangka itu dikenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman minimal tujuh tahun dan maksimal 12 tahun kurungan.

Salah seorang tersangka mengaku, dirinya menyasar wanita yang tengah berkendara seorang diri di malam hari pada tempat yang sepi. Tanpa segan-segan dirinya memepet kendaraannya dan mengambil barang-barang berharga yang dibawanya. “Saya jambret dengan cara memepet kendaraannya, kemudian ambil barang-barangnya. Jika melawan saya lukai, lokasinya di Jalur Lingkar Selatan, Lembursitu dan Sukaraja,” singkatnya.

Sementara itu, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengapresiasi kinerja aparat keamanan yang sudah berupaya menjaga Kota Sukabumi. Tentunya, pengungkapan kasus yang dilakukan pihak kepolisian ini sebagi bentuk dukungan dalam mewujudkan Kota Sukabumi yang religius, nyaman dan Sejahtera.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas kinerja kepolisian dan juga TNI yang menjaga Kota Sukabumi ini,” tambahnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *