Cara Ampuh Perusahaan Cegah Corona: Meliburkan Karyawan

RADARSUKABUMi.com – Penyebaran virus corona atau COVID-19 semakin hari semakin mengkhawatirkan saja. Hal ini membuat semua orang harus ekstra ketat dalam mencegah penyebaran coronavirus ini.

Bagi perusahaan, meliburkan karyawan merupakan salah satu cara mencegah virus corona yang ampuh.

Bacaan Lainnya

Virus corona sedang menjadi ancaman dunia, termasuk juga di Indonesia. Sampai Kamis (12/3), sudah ada 34 kasus yang ditemukan di sini.

Meski kasus di Indonesia belum sebanyak negara lainnya, misalnya Tiongkok dan Italia, melakukan pencegahan harus terus dilakukan. Ini agar kasus positif infeksi tak semakin banyak.

Salah satu tempat yang perlu dilakukan pencegahan virus corona adalah perkantoran. Kita tahu bahwa kantor adalah tempat bertemunya banyak orang dari berbagai wilayah. Hal ini tak boleh luput dari perhatian.

Hal ini perlu menjadi perhatian pemimpin perusahaan atau Human Resources Development (HRD) dari setiap kantor. Perhatikan semua hal agar virus corona bisa dicegah sedini mungkin.

Salah satu yang perlu dipertimbangkan adalah meliburkan karyawan. Bisa dibilang ini sebagai cara yang tepat, apalagi pada mereka yang sedang sakit dengan gejala mirip COVID-19.

Mengutip dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), mereka menyarankan perusahaan untuk mengimbau karyawan yang sakit agar tetap tinggal di rumah.

CDC juga mengimbau bahwa karyawan yang memiliki gejala penyakit pernapasan akut disarankan untuk tetap di rumah dan tidak datang bekerja sampai mereka bebas demam (<37,8 °C).

“Tanda-tanda demam, dan gejala lainnya setidaknya selama 24 jam, tanpa menggunakan obat penurun gejala atau demam lainnya. Karyawan harus memberitahu atasan mereka dan tetap di rumah kalau mereka sakit,” tulis pernyataan dari CDC.

Selain itu, CDC juga punya imbauan penting terkait kebijakan karyawan untuk tetap tinggal di rumah atau “libur” saat sedang tidak enak badan, yakni:

Pastikan bahwa kebijakan cuti sakit perusahaan fleksibel dan konsisten dengan pedoman kesehatan masyarakat, dan bahwa karyawan mengetahui kebijakan ini.

– Bicaralah dengan perusahaan yang menyediakan pegawai kontrak atau temporer untuk bisnis Anda tentang pentingnya karyawan yang sakit agar tinggal di rumah dan imbau mereka untuk mengembangkan kebijakan cuti tanpa hukuman.
– Jangan meminta surat sakit dari penyedia layanan kesehatan untuk karyawan yang sakit dengan masalah pernapasan akut. Hal ini untuk memvalidasi penyakitnya atau untuk kembali bekerja.
– Kantor penyedia layanan kesehatan dan fasilitas medis mungkin sangat sibuk dan tidak dapat memberikan dokumen tersebut secara tepat waktu.

Perusahaan harus menjaga kebijakan fleksibel yang memungkinkan karyawan tinggal di rumah untuk merawat anggota keluarga yang sakit.

Perusahaan juga harus menyadari bahwa lebih banyak karyawan yang mungkin perlu ada di rumah untuk merawat anak atau anggota keluarganya yang sakit.

World Health Organization (WHO) juga setuju untuk meliburkan karyawan yang sakit atau yang sekiranya terdampak virus lewat gejala ringan.

WHO juga menyarankan kepada pimpinan perusahaan bahwa karyawan yang menunjukkan gejala dapat menerima cuti sakit.(klikdokter/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *