Warga Jampangtengah Wajib Disiplin Prokes

Jampangtengah Prokes
Petugas gabungan saat melakukan operasi pendisiplinan prokes dimasa PPKM Level 4 di wilayah terminal Bojonglopang, Desa/Kecamatan Jampangtengah.

SUKABUMI – Petugas gabungan yang terdiri dari TNI Polri serta aparatur kepemerintahan di Kecamatan Jampangtengah turun ke masyarakat untuk memastikan warga masyarakat setempat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Sebab saat ini, Kabupaten Sukabumi masuk dalam zona PPKM Level 4 sehingga wajib turut aktif dalam menurunkan angka kasus covid-19.

Bacaan Lainnya

Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan menggelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan di masa perpanjangan PPKM di area yang berpotensi menjadi tempat perkumpulan masa.

Seperti pasar, perbankan, mini market dan terminal serta kawasan objek wisata alam yang berada di wilayah hukum Polsek Jampangtengah.

Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin kepada Radar Sukabumi mengatakan, dalam penerapan PPKM Level 4, pihaknya terus memberikan imbauan dan pemberitahuan dengan cara keliling serta berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Kecamatan Jampangtengah.

“Nah yang menjadi titik dalam sasaran Prokes PPKM Level 4 serta memberikan arahan mengenai aturan pelaksanaan aturan prokes itu, kepada para pedagang kaki lima, warung-warung, kios, rumah makan, mini market, yang ada di wilayah Kecamatan Jampangtengah,” kata Usep kepada Radar Sukabumi Minggu (29/08).

Saat melakukan pendisiplinan protokol kesehatan ini, dirinya juga memberikan himbuan kepada seluruh warganya perihal sehubungan dengan diberlakukannya PPKM Level 4 terhitung mulai 23 sampai 30 Agustus 2021, maka diwajibkan untuk mempedomani aturan – aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.

Diantaranya, sekolah tidak ada tatap muka, non esensial 100 persen WFH, esensial kritikal maksimal 50 persen WFH dan esensial pemerintahan maksimal 50 WFH sedangkan kritikal 100 persen WFH. Super market, pasar tradisional, klontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari buka dengan maksimal 50 persen kapasitas sampai dengan jam 20 WIB.

Sedangkan pasar rakyat dan non kebutuhan sehari-hari buka dengan maksimal 50 persen dari kapasitas sampai pukul 15.00 WIB, warung makan dan warteg, PKL, lapak jajanan diruang terbuka hanya buka dengan maksimal tiga orang sampai pukul 20 WIB dan maksimal waktu makan 30 menit.

Sementara, restoran di ruang tertutup atau take away maupun delivery only dan pada PPKM Leel 4 ini, resepsi pernikahan itu dilarang.

“Hal ini atau poin-poin itu, harus dilakukan dan diimplementasikan guna mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *