Pihaknya menambahkan, sehubungan yang bersangkutan atau korban tidak ada keluarganya. Maka, berdasarkan keputusan bersama dari Ketua RT dan Kepala Desa Nyangkowek dan unsur lainnya, akhirnya jenazah korban langsung dipulasara untuk dikebumikan.
“Menurut keterangan dari lapangan, korban ini pindah dari wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi sudah 17 tahun dan ia sering pindah kontrakan. Maka, atas kesepakatan bersama jenazah korban langsung diurus dan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Warung Ceuri, Desa Nyangkowek,” pungkasnya. (den/d)






