KABUPATEN SUKABUMI

Warga Cianjur dan Bandung Bersekongkol Membobol Toko Tani di Jampang Kulon Sukabumi

×

Warga Cianjur dan Bandung Bersekongkol Membobol Toko Tani di Jampang Kulon Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Jajaran kepolisian polsek Jampang Kulon, Polres Sukabumi saat mengamankan kedua pelaku dan barang bukti (FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)
Jajaran kepolisian polsek Jampang Kulon, Polres Sukabumi saat mengamankan kedua pelaku dan barang bukti (FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan pertanian yang dicuri, satu buah linggis, dan satu unit mobil Carry warna putih dengan nomor polisi F 8764 SW. “Barang-barang ini akan menjadi alat bukti dalam proses hukum,” tegasnya.

Bank bjb Tandamata

Masih kata Iptu Mukhlis, kedua pelaku kini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

 “Kami akan memproses kasus ini secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau kerugian materi mencapai puluhan juta rupiah,” ucapnya.

Iptu Muklis menegaskan bahwa Polsek Jampang Kulon akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah hukumnya untuk mencegah tindak kriminalitas.

 “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga dihimbau untuk selalu waspada dan melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (ndi/d).