Walhi: Sampah Bom Waktu Bencana

Ilustri Sampah

SUKABUMI — Menanggapi tingginya sampah plastik di Kabupaten Sukabumi, Deputi Walhi Jawa Barat, Dwi Retnastuti mengatakan apabila limbah plastik tidak dikelola dengan baik bisa menyebabkan bencana alam seperti pencemaran lingkungan dan banjir jika menyumbat di saluran air.

“Sampah plastik 250 ton perhari ini kalau tidak dikelola dengan baik tentunya pasti menimbulkan dampak buat lingkungan juga berdampak terhadap kesehatan,” kata Dwi kepada Radar Sukabumi, kemarin (25/3).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, jika sampah plastik ini dibakar dapat berfotensi menimbulkan penyakit kanker sedangkan bila ditumpuk bisa menimbulkan diare dan berbagai macam penyakit lainnya.

“Untuk itu, harus ada pemilahan sampah plastik dari sumbernya seperti jenis sampah yang dihasilkan dari sampah rumah tangga, sehingga sampah yang harus dibuang hanya tinggal sampah residu,” bebernya.

Untuk itu, dalam pengelolaan sampah harus menjadi tanggungjawab pemerintah sesuai amanat Undang-Undang sampah Nomor 18 tahun 2008.

“Intinya, pemerintah harus menemukan solusi, agar sampah plastik ini, tidak menjadi bencana baik untuk lingkungan maupun kesehatan,” tandasnya.

Sementara itu, Staf Peneliti Pusat Kajian Komunikasi Lingkungan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unpad, Herlina Agustin menerangkan, dengan dihasilkannya 250 ton sampah plastik perhari berarti terjadi menumpuknya zat kimia yang akan mempengaruhi tanah dan air tempat manusia tinggal. Hal ini, tentunya akan berdampak terhadap sosial dan kesehatan.

“Selain itu, sampah plastik dapat membunuh satwa dan mikroba. Jika satwa dan mikroba ini hilang maka manusia berada dalam ancaman bencana penyakit yang besar,” terang Herlina.

Sebab itu, untuk menanggulangi membludaknya sampah plastik tersebut, perlu meningkatkan kesadaran masyarakat Sukabumi dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, mendaur ulang dan menggunakan kembali barang yang masih bisa digunakan.

“Masyarakat Sukabumi harus bisa memilah dan mengolah sampahnya sendiri dan Pemerintah Sukabumi wajib memfasilitasi pengolahan sampah ini.

Selain itu juga, perlu memberi edukasi tentang bahaya sampah bagi kehidupan manusia dan ekosistem. Termasuk membahayakan satwa dan tanaman,” tandasnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) wajib melakukan penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan nyampah sembarangan.

Perlu dibentuk Perda yang tegas agar tidak menggunakan plastik sekali pakai disemua lini. Seperti, supermarket, pasar, kantor Pemda, sekolah dan lainnya.

“Mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan harus diberi sanksi sosial. Supermarket, pasar yang masih memberikan plastik kresek harus didenda. Jadi ada efek jera, baik bagi toko maupun pembelinya,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *