Untuk itu, dengan adanya Perda ini terdapat tiga substansi yang dapat mensejahterakan para santri maupun para kiayainya. Salah satunya, pemberdayaan pondok pesantren yang ada di seluruh Jawa Barat. “Insya Allah akan diberdayakan dengan cara ijazah dari salafiah akan diakui oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat dan bekerjasama dengan Kanwil Provinsi Jawa Barat. Bukan hanya itu, para kiayainya juga akan dilibatkan dalam proses pembangunan,” paparnya.
Sementara itu, Camat Kebonpedes, Ali Iskandar mengatakan, dirinya merasa bersyukur karena wilayah Kecamatan Kebonpedes telah dijadikan sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja oleh Wakil Gunernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. “Hal ini, tentunya dapat lebih mendekatkan dengan pimpinan kita untuk mendengarkan arahan sekaligus wejangan dan program penyelenggaraan pemerintah di Jawa Barat,” pungkasnya. (den/d)






