SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong kemandirian fiskal melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D) Tahap VII bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Rabu (15/10/2025), dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, serta jajaran perangkat daerah. Andreas menandatangani perjanjian secara daring bersama perwakilan Kementerian Keuangan dan DJP.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menyebut kerja sama ini sebagai bentuk sinergi pusat-daerah dalam menggali potensi pajak secara optimal dan transparan.
“Tujuannya meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan menyelaraskan pengumpulan pajak pusat dan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan fiskal ini merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk UU APBN dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Wakil Bupati Andreas menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan bahwa optimalisasi pajak bukan hanya soal menambah kas daerah, tetapi juga memperkuat tata kelola fiskal yang efisien dan akuntabel.
“Kerja sama ini memperkuat sinergi pusat-daerah dalam pertukaran data, pengawasan, dan penegakan kepatuhan pajak. Potensi PAD bisa meningkat tanpa membebani masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Sukabumi untuk memperluas basis pajak melalui digitalisasi sistem pembayaran dan peningkatan layanan publik.
PKS OP4D Tahap VII merupakan bagian dari program nasional yang telah diikuti ratusan pemerintah daerah. Kolaborasi ini dinilai sebagai tonggak penting menuju sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan adil.






