KABUPATEN SUKABUMI

Upah Terjepit, Buruh Karet Sukabumi Menjerit

×

Upah Terjepit, Buruh Karet Sukabumi Menjerit

Sebarkan artikel ini

Tak jauh berbeda yang dialami Yayah Solihah (56) dan Dadang (50) yang merupakan warga Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, yang bekerja di perkebunan Cihaur sejak 1993 yang juga berpenghasilan buruh kebun seperti Yayah sebesar Rp 17.500 per hari.

“Saya bekerja di bawah naungan perusahaan terbatas yang menguasai lahan hak guna usaha mulai dari ratusan hingga ribuan hektare. Namun, di lahan yang luas tersebut, taraf hidup saya tak kunjung sejahtera, tapi mau gimana lagi cuma ini yang bisa saya kerjakan untuk menghidupi anak dan membantu saumi, “jujurnya.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Ade mengakui bahwa upah buruh kebun jauh di bawah UMK dan memang tak layak. Namun, pengupahan tersebut berdasarkan kesepakatan di internal perusahaan. “Itu sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan buruh berdasarkan jam kerja,”singkatnya.

 

(cr1/d)