KABUPATEN SUKABUMI

TPAKD Sukabumi: Melawan Jerat Pinjol Ilegal dengan Ekonomi Syariah

×

TPAKD Sukabumi: Melawan Jerat Pinjol Ilegal dengan Ekonomi Syariah

Sebarkan artikel ini
TPAKD Kabupaten Sukabumi menggelar rakor virtual terkait webinar ekonomi syariah, sebagai strategi melawan jerat pinjol ilegal.

SUKABUMI – Di tengah derasnya arus digitalisasi keuangan, ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal terus menghantui masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sukabumi tak tinggal diam. Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), strategi berbasis ekonomi syariah kini digulirkan sebagai benteng literasi dan inklusi keuangan di akar rumput.

Bank bjb Tandamata

Langkah nyata ini diwujudkan lewat rangkaian webinar ekonomi syariah yang menyasar pelaku UMKM dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Hadir dalam forum tersebut perwakilan OJK Jawa Barat, akademisi Universitas Muhammadiyah Sukabumi, praktisi Bank Syariah Indonesia, serta jajaran birokrasi daerah. Sinergi lintas sektor ini menjadi bukti bahwa melawan jerat pinjol ilegal membutuhkan kolaborasi menyeluruh.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sukabumi, Yana Chefiana, menegaskan program yang dimulai sejak Januari 2026 bukan sekadar sosialisasi musiman. “TPAKD hadir sebagai jembatan. Kami ingin memastikan petani, nelayan, dan pelaku UMKM tidak hanya tahu ada bank, tapi juga bisa mengakses pembiayaan yang murah, produktif, dan aman,” ujarnya.

Data menunjukkan UMKM sering terjebak dalam skema pembiayaan tidak resmi karena prosesnya cepat, meski mencekik dari sisi bunga. Di sinilah ekonomi syariah hadir dengan prinsip keadilan dan bagi hasil, lebih selaras dengan karakter sosial masyarakat Sukabumi.

Fokus pada koperasi desa menjadi poin krusial. Koperasi diproyeksikan sebagai penyalur informasi sekaligus agregator akses keuangan bagi warga. Dengan membekali pengurus koperasi tentang literasi keuangan syariah, diharapkan muncul imunitas di tingkat desa terhadap tawaran pinjaman ilegal.