Tiga Raperda Mulai Dibahas

REGULASI

PALABUHANRATU, RADARSUKABUMI.com – Mendekati tahun anggaran baru, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kemarin, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyampaikan nota pengantar atas ketiga Raperda tersebut di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, ketiga Raperda yang dibahas itu ialah Raperda Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Laboratorium Lingkungan.

Orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi itu mengatakan, Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 ini merupakan bentuk kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada masyarakat di Kabupaten Sukabumi yang direpresentasikan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Perlu kami sampaikan, pada penggunaan anggaran tahun 2018 ini kami fokus meningkatkan sarana dan prasarana serta kemampuan sumber daya manusia melalui upaya-upaya konstruktif,” ujar Marwan Hamami kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Upaya konstruktif untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang ia lakukan itu seperti dengan melakukan pemantapan aplikasi sistem informasi manajemen pendapatan daerah, aplikasi sistem informasi manajemen keuangan daerah dan aplikasi sistem informasi manajemen barang milik daerah.

“Juga didukung dengan sosialisasi serta pembinaan mengenai pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Selanjutnya terkait dengan Raperda Pengarusutamaan Gender, Marwan menegaskan, kedudukan antara Laki-laki dan perempuan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya pada pasal 27 ayat 1.

Dalam pasal ini dijelaskan, warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Raperda ini mengatur secara jelas, tegas dan komprehensif untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Bahkam kami meyakini, ini merupakan bukti keseriusan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pengarusutamaan gender sebagai strategi yang dibangun kemudian mengintegrasikannya kedalam perencanaan, penyusunan, penganggaran program dan kegiatan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan pembangunan daerah,”imbuhnya.

Terakhir, Marwan menyebut soal Raperda retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa laboratorium lingkungan.

Marwan menegaskan, Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu kabupaten yang memiliki sumber daya alam yang baik dan potensial dengan memiliki luasan wilayah terluas kedua se-Jawa dan Bali, yaitu dengan luas daerah 4.161 km2 atau 11,21 % dari luas Jawa Barat atau 3,01 % dari luas Pulau Jawa.

Kabupaten Sukabumi terdapat kegiatan pertanian, perkebunan, perdagangan, pertambangan dan industri.

“Perda ini nantinya untuk memberikan arah agar dalam pemanfaatan setiap potensi dan sumberdaya pembangunan yang ada mampu menghasilkan pendapatan asli daerah yang memiliki daya guna dan hasil guna tinggi tanpa harus mengabaikan prinsip-prinsip pelayanan pengujian yang berkualitas dan pelestarian lingkungan yang baik dan berkelanjutan,” tandasnya.

(ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *