KABUPATEN SUKABUMI

Terungkap, Ini Identitas Perempuan yang Tertemper KA Pangrango di Cicantanyan 

×

Terungkap, Ini Identitas Perempuan yang Tertemper KA Pangrango di Cicantanyan 

Sebarkan artikel ini
EVAKUASI : Sejumlah petugas gabungan pada saat mengevakuasi korban. (foto : ist)
EVAKUASI : Sejumlah petugas gabungan pada saat mengevakuasi korban. (foto : ist)

“Kami humas KAI Daop 1 Jakarta mengimbau bahwa, Setiap orang yang tak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian, “terangnya.

Bank bjb Tandamata

Diketahui, Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

“Kami mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat lain yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, “tukasnya.(hnd)