Tahun Ini, 12 WNA Dideportasi

SUKABUMI – Sampai bulan keempat tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi telah mendeportasi 12 warga negara asing (WNA). Dari hasil pemeriksaan, pemulangan paksa ini dilakukan karena mereka menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian, terutama dalam hal bekerja tanpa menggunakan visa yang sesuai atau dimilikinya.

Berdasarkan informasi yang diterima Radar Sukabumi pada realis Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi kemarin (3/5), 12 WNA yang dideportasi terdiri dari berbagai negara. Seperti dari negara Tiongkok, Bangladesh, Korea Selatan, Jepang, Filipina, Taiwan dan Mesir.

Bacaan Lainnya

“Pada Januari, satu orang dari Bangladesh, Februari dua orang dari Tiongkok, Maret tiga orang dari Korea Selatan, satu dari Jepang dan satu dari Filipina. Sedangkan pada April kemarin, tiga WNA dari Tiongkok dan masing-masing satu dari Taiwan serta Mesir,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Hasrullah.

Menurut Hasrullah, mereka yang dipulangkan merupakan WNA yang dipastikan telah menyalahi aturan. Dari pemeriksaan petugas, ke-12 WNA itu kebanyakan menyalah gunakan izin tinggal keimigrasian, terutama dalam hal bekerja tanpa menggunakan visa yang sesuai atau dimilikinya.

“Misalnya mereka menggunakan bebas visa kinjungan, tapi dipakai bekerja. Ini kan tentunya menyalahi aturan yang berlaku,” terangnya.

Disebutkan orang nomor satu di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi ini, dari belasan WNA yang dideportasi, lima diantaranya merupakan warga asal Tiongkok. Karena melanggar perizinan itulah, akhirnya mereka pun dipulangkan secara paksa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *