SUKABUMI- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapil Kota/Kabupaten Sukabumi, Yusuf Maulana melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kampung Cilengka Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung, Sabtu (21/6).
Dalam kesempatan tersebut, Yusuf mengatakan, peraturan daerah ini bertujuan mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat, agar sejalan dengan nilai-nilai filosofis dan sosiologis daerah, serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang efektif dan produktif.
“Sosialisasi perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi pendidikan di Jawa Barat. Sehingga, mendorong partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Yusuf Maulana atau yang akrab disapa haji Aka.
Ia menyebutkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan mulai dari kewenangan pemerintah daerah, standar layanan minimal, hingga peran serta masyarakat.
“Untuk itulah, dengan sosialisasi ini diharapkan pula adanya partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung terciptanya sistem pendidikan yang berkualitas dan merata,”tambahnya.
Selain itu, sosialisasi Perda ini sebagai bentuk implementasi dari kajian yang sebelumnya disampaikan Guru Besar Ilmu Politik dan Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia, Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM.
Di mana, dalam kajian itu adanya ketentuan atau pasal-pasal dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 yang sudah tidak relevan dan belum mengakomodir tuntutan perkembangan zaman. Misalnya terkait digitalisasi pendidikan.
Selain itu, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 belum mengatur secara komprehensif terkait hal-hal ihwal pendidikan di Jawa Barat.
Misalnya belum mengatur kelembagaan Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, PPDB, Persoalan Guru non-ASN, Pembiayaan Pendidikan melalui “Sekolah Gratis”, Persoalan Pungutan dan Sumbangan Pendidikan, dan lain-lain. (why)






