“Kami mendorong pihak perusahaan untuk segera menyosialisasikan rencana pembangunan kepada masyarakat sekitar serta menuntaskan seluruh kelengkapan dokumen teknis dan administrasi,” terangnya.
Ali mengingatkan bahwa guna menghindari asumsi negatif di masyarakat, proses pembangunan harus dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi. Mengingat lokasi berada di Blok Panenjoan, pihak perusahaan juga disarankan untuk melakukan klarifikasi terkait status lahan guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Pemerintah daerah tentu mendukung investasi, tetapi semua prosesnya harus patuh pada aturan. Keterbukaan dan kelengkapan dokumen menjadi kunci utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” tandasnya.(ndi/d)






