JAWA BARAT

Soal Jam Malam Bagi Pelajar, Kadisdik Jabar Purwanto Sebut Terdapat Sejumlah Pengecualian Berikut Ini

×

Soal Jam Malam Bagi Pelajar, Kadisdik Jabar Purwanto Sebut Terdapat Sejumlah Pengecualian Berikut Ini

Sebarkan artikel ini
Purwanto Kepala Dinas Pendidikan Jabar
Kadisdik Jabar, Purwanto. (foto: Ist/ HO-Radar Sukabumi)

BANDUNG – Penerapan jam malam bagi peserta didik di Jawa Barat (tengah) gencar diberlakukan di sejumlah daerah di Jabar. Hal itu sebagai tindak Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, yang berlaku mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB.

Purwanto selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar yang baru dilantik, ia pun sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan pengawasan serentak di 13 Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 27 Kabupaten/Kota di Jabar.

Bank bjb Tandamata

Bahkan, menurut Purwanto, ada daerah yang Bupati maupun Walikotanya yang turun langsung. “⁠Titik-titik lokasi atau tempat-tempat keramaian yang didatangi adalah yang biasa ditempati oleh pelajar,” ujarnya, kutip laman Pemprov Jabar, Selasa (3/6/2025).

Dia berharap, bahwa dalam sosialisasi dan pengawasan penerapan jam malam bagi peserta didik ini masih perlu dibangun “supporting system” yang lebih efektif. Adapun tujuan diberlakukannya jam malam bagi peserta didik untuk membentuk generasi muda yang berkarakter Panca Waluya.

Yakni generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), dan Pinter (cerdas), serta Singer (terampil). Oleh karena itu, melalui kebijakan ini, peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Terkait pemberlakukan jam malam, kata Purwanto, terdapat sejumlah pengecualian. Yakni, peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Selain itu, mereka mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali, atau jika sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.

Pengecualian lainnya tambah Purwanto, yaitu mencakup situasi darurat, misalnya jika sewaktu-waktu terjadi encana, atau kondisi khusus lainnya yang diketahui oleh orang tua atau wali.

Purwanto menyebut pula bahwa peserta didik yang dimaksud merupakan individu yang sedang menempuh proses pembelajaran dalam rangka mengembangkan potensi diri, baik di satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun pendidikan khusus.

Dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif ini diperlukan upaya bersama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan pembatasan kegiatan tertentu di lingkungan pendidikan.

Bupati/Wali Kota bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembatasan kegiatan di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, serta pada satuan pendidikan dasar dan masyarakat. Sedangkan Disdik Jabar bertugas mengoordinasikan pelaksanaan di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, pungkasnya. (Ron/ Hms)