KABUPATEN SUKABUMI

Sepasang Duda dan Janda Terdakwa Pembunuhan Warga Cianjur Divonis Seumur Hidup

×

Sepasang Duda dan Janda Terdakwa Pembunuhan Warga Cianjur Divonis Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Andi Wiliam, dan anggota Yahya Wahyudi serta Alif Yunan, mengatakan bahwa kedua terdakwa yakni duda dan janda WS (35), warga Kecamatan Gegerbitung, dan NAA (30), warga Kabupaten Cianjur. (FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Andi Wiliam, dan anggota Yahya Wahyudi serta Alif Yunan, mengatakan bahwa kedua terdakwa yakni duda dan janda WS (35), warga Kecamatan Gegerbitung, dan NAA (30), warga Kabupaten Cianjur. (FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

“Menurut kami selaku kuasa hukum para terdakwa, ini bagian dari ketua majelis hakim pengadilan negeri Cibadak dalam tekanan dari keluarga korban, jadi saya pikir ini tidak netral,” terangnya.

Bank bjb Tandamata

“Kan dalam tekanan akhirnya memutus arus aksi tekanan dari keluarga korban, kami menganggap ini tidak fair, sehingga kami harus melakukan upaya hak hak klien kami sesuai dijamin undang undang untuk melakukan banding,” sambungnya.

Upaya banding, kata Budi lagi, sebagai upaya hukum hak dari para terdakwa yang telah menyatakan hal tersebut yakni ingin banding.

“Bukan mencari pembenaran, saya tegaskan kami menyatakan banding ini sebagai tugas undang undang, karena sesuai hukum sebagai amanah, bukan tidak prihatin dengan kejadian ini, kami setuju proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, tetapi putusan minta fair, dan dipertimbangkan dari fakta persidangan,” paparnya.

“Itu salah satunya ada ricuh, sebelumnya ada ricuh, dan disitu ada jelas, ada tuduhan tuduhan yang tidak benar, seperti ada percobaan sogok hakim dan sebagainya itu di dalam medsos itu, itu banyaknya keributan keributan dari keluarga korban, sehingga terkesan sidang tidak fair, dalam tekanan dari keluarga korban, saya pikir ini para terdakwa ini harus dijamin Undang undang, harus juga ikut menikmati apapun keputusan yang fair, dasar putusan berlanjut hingga di Bandung nanti,” pungkasnya. (ndi/d)