KABUPATEN SUKABUMI

Sejam Operasi, 66 Pelanggar Ditindak

×

Sejam Operasi, 66 Pelanggar Ditindak

Sebarkan artikel ini

GUNUNGGURUH— Guna menertibkan kendaraan yang melanggar, Polres Sukabumi kota terus melakukan operasi di wilayah hukumnya. Kali ini, anggota polres Sukabumi melakukan operasi zebra lodaya 2018 yang dipusatkan di Jalan Raya Pelabuhan II, Km 10, Kampung Pasirmalang, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh. Hasilnya dalam waktu satu ma polisi berhasil menindak 66 pelanggar.

“Dalam kurun waktu sekitar 1 jam lamanya, kami berhasil menjaring sebanyak 66 pelanggaran lalu lintas. Diantaranya, 53 pelanggaran tidak membawa STNK, 12 pelanggaran tidak memiliki SIM serta 1 unit kendaraan roda kami amankan.

Bank bjb Tandamata

Lantaran, mereka tidak bisa memperlihatkan kelengkapan kendaraan saat dilakulan operasi,”jelas seorang anggota Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Iwayan Putra

Diketahui, operasi Zebra Lodaya 2018 ini, telah mengedepankan penindakan, terutama terhadap peredaran narkoba, senjata tajam (Sajam), surat-surat kendaran yang tidak tertib saat berlalulintas.

Seperti, SIM, STNK, tidak menggunakam helm dan mengunakan knalpot racing. “Siapa pun yang melakukan pelanggaran, kami tidak segan-segan akan menindak secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku,”terangnya.

Selain melakukan penindakan, sambung Iwayan, Sat Lantas Polres Sukabumi Kota juga telah memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan dalam giat operasi tahunan tersebut.