KABUPATEN SUKABUMI

Satreskrim Polres Sukabumi Amankan 15 ABH Terkait Penganiayaan yang Berujung Kematian di Caringin

×

Satreskrim Polres Sukabumi Amankan 15 ABH Terkait Penganiayaan yang Berujung Kematian di Caringin

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian di dampingi Wakapolres Kompol Rizka Fadhila dan Kasatreskrim AKP Ali Jupri menunjukan barang bukti.

Atas tindakan tersebut, lanjut Samian para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 ancaman pidana paling lama 15 tahun Penjara dan Pasal 358 ke-2é KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

“Ini merupakan peristiwa yang sangat memilukan. Kami berharap masyarakat dapat belajar dari kejadian ini dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi aktivitas atau kelompok remaja yang berpotensi melanggar hukum,” paparnya.

Bank bjb Tandamata

Kapolres juga menegaskan bahwa kelompok Zdoor dan Zdeer sebenarnya tidak memiliki permasalahan sebelumnya, mereka hanya mencari sensasi melalui tantangan di media sosial.

“Tantangan tersebut kemudian direspon oleh para kelompok itu, dan terjadilah duel yang telah mereka sepakati,” jelasnya.

Kata Samian lagi, rata-rata usia para pelaku berada di antara 15 hingga 16 tahun, dan hingga saat ini tidak ditemukan keterkaitan mereka dengan geng motor. “Mereka hanya disatukan oleh tempat tinggal yang sama. Tidak ada motif komersial dalam siaran langsung dalam aksi itu, dan kami masih terus mendalami kasus ini lebih lanjut,” pungkas Samian. (Ndi)