Beberapa regulasi yang dievaluasi antara lain:
- Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
- Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Satgas Linmas dan Satlinmas.
- Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
“Selain evaluasi regulasi, rakor ini juga membahas secara teknis persiapan pengukuhan Satlinmas mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa,” jelas Munajat.
Dengan langkah tersebut, Satpol PP Kabupaten Sukabumi optimistis peran Satlinmas ke depan akan semakin kuat sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat di tingkat akar rumput.(den/d)






