Seharusnya lanjut dia, dinas terkait menembuskan surat pemberhentian operasi sementara itu kepada Satpol PP selaku penegakan hukum. Namun, hingga kini tidak ada tembusan surat tersebut.
“Kami akan koordinasi dengan dinas terkait surat pemberhentian sementara tersebut. Seharusnya ada tembusan kepada Satpol PP sebagai penegak hukum. Tapi ini belum ada. Sehingga kami belum menerima disposisi pimpinan untuk sanksi yang akan diberikan,” tuturnya.
Jika sudah ada hasil pengkajian dari dinas terkait, maka Satpol PP akan secepatnya bergerak dengan mengedepankan Standar Operasional Prosudur (SOP).
Selain itu, juga langsung berkoordinasi dengan Satpol PP provinsi. “Kami akan memakai Permendegri nomor 54 tahun 2011. Da kami akan terlebih dulu melakukan pengkajian,” tandasnya.
(bam/d)





