Kawasan tersebut disterilkan dari pedagang berlaku selama 24 jam setiap harinya. Selain penegakkan peraturan daerah penertiban ini sekaligus untuk menjaga keindahan terutama pusat Ibukota.
“Ini semua demi keamanan dan keindahan Kabupaten Sukabumi, terutama di sini sebagai pusat ibukota kabupaten. Intinya 24 jam tidak boleh ada pedagang sesuai dengan kesepakatan yang dahulu,” imbuh Dodi.
Kembali dirinya menegaskan, bila masih ada yang membandel atau tetap mendirikan bangunan liar tanpa izin yang dapat merusak estetika pihaknya tidak akan segan segan kembali membongkarnya.
“Kalau masih ada lagi kita akan bongkar lagi. Jadi sanksinya kita bongkar bangunannya, karena kami menghindari sanksi lain. Kita akan berikan surat peringatan terlebih dahulu sampai tiga kali untuk tidak membuat bangunan di sembarang tempat,” tandasnya. (ris/d)






