“Regulasi ini memungkinkan pemerintah bertindak lebih tegas terhadap produksi dan distribusi rokok ilegal,” jelas Retno.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar ciri-ciri rokok ilegal dan cara membedakannya dengan produk legal. Retno menyebut banyak peserta menyatakan siap menjadi agen informasi di lingkungan masing-masing.
“Setiap batang rokok ilegal yang beredar merugikan negara dan mengancam pembangunan daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai telah berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dari berbagai kecamatan di Sukabumi, termasuk Surade, Ciracap, dan Cicurug⁽¹⁾⁽²⁾. Kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai diperkirakan mencapai miliaran rupiah.(ndi/d)






