RTH Palabuhanratu Sukabumi Terpaksa ‘Lockdown’

Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Palabuhanratu
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tidak beroperasi untuk sementara waktu karena PPKM Darurat.

SUKABUMI – Guna mengantisipasi kerumunan massa sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejumlah fasilitas umum Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sukabumi ditutup sementara waktu.

Bentangan spanduk di beberapa lokasi pun dipasang spanduk tentang penutupan ruang terbuka hijau untuk sementara waktu. Seperti di Taman Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, spanduk itu bertuliskan “Dengan Diberlakukannya PPKM Darurat Lokasi Wisata ini Ditutup Sejak Tanggal 3 Sampai 20 Juli 2021”.

Bacaan Lainnya

“Penutupan ruang terbuka hijau di sejumlah lokasi di Kabupaten Sukabumi, sudah kami lakukan sejak diberlakukan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu dan sampai 20 Juli nanti.

Kita juga sudah pasang spanduk imbauan penutupan di setiap RTH,” ujar Kasie Pertamanan dan Pemakaman pada Dinas Pertaman dan Permukiman, Dedi Hidayat, Kamis (08/07).

Dedi menjelaskan, penutupan RTH tersebut dilakukan untuk menghindari masyarakat yang bandel dan tetap mendatangi tempat umum serta area terbuka. Tidak hanya itu, setiap waktu juga akan ada penjaan ketat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *