“Sehingga akses adanya penyelewengan miniman ilegal itu dapat diminimalkan, sesuai dengan undang-undang Perda, untuk tindakannya tipiring, nanti tergantung pengadilan hukumannya apa, tapi apabila udah kena tipiring dan adanya denda, dia ada lagi nanti kita naikan hukumnya menjadi pidana,” bebernya.
Tentunya untuk memaksimalkan hal tersebut, lanjut Rizka, pihaknya sudah melakukan berkoordinasi dengan intansi terkait mulai dari Satpol PP agar setiap malam untuk melakukan KRYD dengan toko-toko yang dicurigai kita periksa.
“Kita lakukan sampai ke dalam-dalam, luarnya itu jual sembako ternyata itu di dalam jual miras. Kita juga melakukan pengecekan, penggeledahan, untuk kita dapatkan tempat-tempat yang diindikasikan menjual minuman keras tanpa izin,” tandasnya. (ndi/d)






