Masih kata Tony, adapun motif para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua tersebut untuk mencari keuntungan yang kemudian dipergunakan untuk keperluan sehari harinya.
“Para pelaku menjalankan aksinya tidak saat rumah para korban kosong, pada dasarnya mereka mencari kelengahan pemilik motor, entah ada pemilik didalam rumah atau tidak, pelaku melihat kelengahan tidak ada yang jaga, rata rata mereka beraksi pagi hari,” terangnya.
Barang bukti lain yang turut diamankan polisi, kata Tony lagi satu buah BPKB, satu buah STNK, beberapa buah anak kunci leter T dan juga 6 unit kendaraan bermotor roda dua.
“Kepada pelaku kami persangkakan pasal 363 KUHPidana ayat 1, 3e, 4e, 5e, dengan ancaman pidana selama lamanya 7 tahun,” tandasnya. (ndi/d)






