Pihaknya mengaku sudah melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut. Bahwa, masalah proses pendataan non ASN di Kabupaten Sukabumi ini, memang diakuinya BKPSDM Kabupaten Sukabumi, harus melakukan verifikasi ke portal Disdukcapil kabupaten Sukabumi. Karena, yang menjadi dasar BKPSDM Kabupaten Sukabumi terkait pendataan ini adalah NIK yang bersangkutan. Untuk itu, BKPSDM Kabupaten Sukabumi harus melakukan verivikasi ke portal Disdukcapil Kabupaten Sukabumi untuk melihat kebenaran yang bersangkutan.
“Iya, sudah kita jelaskan. Bahwa itu terkendalanya hanya ada di Disdukcapil dan tidak ada unsur yang lain. Jadi pendataan ini, kami lakukan hanya untuk memetakan dan mengetahui jumlah guru non ASN di Kabupaten Sukabumi. Bukan untuk mengangkat non ASN menjadi ASN,” pungkasnya. (den/d)






