Dihubungi terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darnawansyah mengatakan bentuk oprasi miras yaan dilakukan gabungan polsek polsek jajaran selain untuk mencegah timbulnya kerawanan gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh mimunan beralkohol juga bisa mengganggu kesehatan dan menurunkan kesadaran.
“Kepedulian polres akan tetap merajia setiap penjual miras, untuk menekan kerawanan kamtibmas yang diakibatkan mengkumsumsi miras, kemudian penjual miras juga tidak diperbolehkan di wilayah kabupaten sukabumi sesuai perda no 7 tahun 2015,” timpalnya.
“Untuk itu kepada masyarakat agar tidak menjual dan mengkomsumsi minuman ber alkohol karena akan merugikan kesehatan dan akan mengakibatkan gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (Cr2/d)