Polsek Kalapanunggal Sukabumi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

Polsek-Kalapanunggal

KALAPANUNGGAL – Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi dan unit reskrim Polsek Kalapanunggal ringkus diduga pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan.

Pria berinisial IB (25) diduga telah tega melakukan penganiayaan bahkan berniat membunuh tetangganya sendiri, Ujang Kamaludin (30) warga Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui kasat reskrim AKP Dian Pornomo didampingi kapolsek serta kasi humas mengatakan kepada awak media, hasil pemeriksaan sementara IB diduga telah melakukan penusukan tetangganya dengan senjata tajam jenis pisau.

“Sehingga, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan,” ungkap Dian. Selasa, (25/4).

Adapun alasan pelaku melakukan hal tersebut, kata Dian merasa resah dan takut ketahuan bahwa terduga pelaku telah melakukan pencurian barang milik korban berupa uang dan Handphone.

“Jadi pelaku ini pernah mencuri barang berupa Handphone dan uang milik korban, 21 April 2023 lalu, saat melakukan perbuatannya dicurigai oleh istri korban,” lanjutnya.

Masih kata Dian, sebelumnya pelaku sempat menemui korban dirumahnya malam hari itu, dan berkomunikasi sebentar, namun dalam perjalanan pulang timbul niatnya untuk menghabisi korban dengan ide mematikan aliran listrik dengan menurunkan meteran KWH.

Dengan begitu, kata Dian lagi rumah korban menjadi gelap dan pelaku bersembunyi disamping pintu yang terhalang kursi sambil menunggu korban keluar rumah, sesaat korban keluar rumah untuk menaikan meteran KWH rumahnya saat itulah pelaku menusuk perut korban sebanyak satu kali dengan pisau yang sudah disiapkannya.

“Korban terjatuh dan sempat lari kedalam rumah, saat dikejar oleh pelaku, korban berteriak minta golok dan teriakannya membuat pelaku panik lalu melarikan diri,” terangnya.

“Motif pelaku mencoba membunuh atau menganiaya korban maksudnya untuk menghilangkan bukti atau menutupi perbuatannya telah mencuri barang dan uang korban,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Sukabumi, selain mengamankan pelaku IB juga telah menyita barang bukti 1 unit Handphone, 1 buah pisau, jaket, celana jeans dan sandal jepit.

“Korban saat itu juga langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ucapnya.

“Untuk pelaku, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (ndi).

Pos terkait