PT Bogor Indo Tutup Paksa Aktivitas Penambangan Pasir di Tenjojaya, Alasannya ?

DITUTUP PAKSA : Suasana di lokasi penambangan pasir kuarsa yang dilakukan di Kampung Pe'er Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak yang dilakukan oleh CV. Tenjomaju. (FOTO: LUPI PAJAR RADAR SUKABUMI)

CIBADAK — PT Bogor Indo Cemerlang menghentikan paksa aktivitas pertambangan di Kampung Pe’er Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak yang dilakukan oleh CV. Tenjomaju. Pasalnya, aktivitas penambangan pasir kuarsa dinilai tidak memiliki izin dari pemilik PT Bogor Indo selaku pemilik lahan. Bagian Umum PT Bogor Indo, Mochammad Ikbal mengungkapkan, penghentian aktivitas pertambangan yang dilakukam oleh CV Tenjomaju tersebut merupakan puncak kekesalan pihak perusahaan. Dimana, PT Bogor Indo selaku pemilik lahan yang dibuktikan SHGB tidak dimintai izin oleh penambang.

“Kami datang kesini melayangkan surat penghentian aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV Tenjomaju, karena memang selama ini kami (PT Bogor Indo) tidak dimintai izin sama sekali,” terangnya kepada Radar Sukabumi, Senin (1/2/2021).

Bacaan Lainnya

Luas lahan milik PT Bogor Indo, sebut Ikbal, yakni seluas 299 hektar. Sedangkan lahan yang menjadi objek penambangan seluas 25 hektar yang dikelola oleh CV Tenjomaju. Adapun aktivitas pertambangan telah dilakukan sejak 2017 silam. “Dasar kepemilikan lahan kami adalah SHBG, jadi jelas. Setau kami jika dilihat dari IUP OP aktivitas tambang dilakukan sejak 2017 lalu, artinya telah sudah tiga tahun lebih,” sebutnya.

Sebelum melayangkan surat pemberhentian aktivitas pertambangan, lanjutnya, pihak PT Bogor Indo telah melakukan upaya-upaya sebelumnya. Namun, hingga saat ini tidak ada koordinasi dari pihak pengelola pertambahan kepada pihak perusahaan. “Sebelumnya kami sudah lakukan upaya lain, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Artinya, tidak ada itikad baik kepada kami selaku pemilik lahan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *