“Untuk itu, kita olah step by step. Adapun soal harapan penghentian warga sementara tidak keberatan sama sekali. Hanya saja, perlu diingat kita hanya menjalankan tugas negara dan apabila ada yang menghalangi-halangi apalagi hingga pemberhentian paksa, kan pasalnya jelas,” beber Nanang.
Adapun waktu pengangkatan atau sedimen ini dilakukan tergantung intensitasnya. Misalnya di kala banjir dan tersumbat pasti harus diangkat. Ia menilai aksi meminta pemberhentian sementara aktivitas ini ada sentimentil pribadi, yang mana ini aset IP tapi dikuasai mereka tanpa izin tanpa apa-apa kepada IP.
“Sebetulnya tidak ada korelasinya dengan kebutuhan saya disini. Cuman IP selain relokasi ini mengangkat sedimen guna membenahai layout atau setplan yang sudah ada sejak zaman Belanda akan dikembalikan ke habitatnya. Sekarang ada gudang, tangga ditutup itu oleh okum. Makanya IP mengambil tindakan pembenahan bukan hanya disini melainkan di seluruh Indonesia,” tandasnya.(upi/t)






