SUKABUMI – Polsek Nagrak Polres Sukabumi mencopot paksa sejumah knalpot bising dalam operasi cipta kondisi atau operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), di Jalan Raya Nagrak, tepatnya di depan Mapolsek Nagrak, Kamis (3/2). Giat tersebut dimulai pukul 21:00 WIB.
Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi AKP Deden Sulaeman mengatakan, operasi cipkon menyasar senjata tajam (Sajam) dan barang terlarang lainnya. Sedikitnya ada 20 unit kendaraan bermotor roda dua diperiksa jajarannya.
“Hasil operasi tadi malam, kami tidak menemukan senjata tajam, tetapi kami berhasil menyita 6 buah knalpot bising,” ujar Deden dalam keterangannya, Jumat (4/2).
Operasi yang dilaksanakan Polsek Nagrak tersebut berlangsung sampai dini hari, petugas selain menargetkan sajam juga turut diperiksa kelengkapan surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan yang harus sesuai dengan standar.
“Bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising, motornya silahkan diambil dengan terlebih dahulu mengganti knalpot sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepulrohman menambahkan, operasi cipta kondisi ini dilakukan di semua Polsek wilayah hukum Polres Sukabumi.
Hal itu untuk menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya kendaraan menggunakan knalpot racing.
“Operasi cipta kondisi guna menciptakan Kamtibmas (Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat). Sekaligus ini menjadi contoh bagi pengendara lain, bahwa kendaraan menggunakan knalpot bising menganggu ketentraman warga lainnya,” ucapnya.
Lanjut Aah, maka dari itu dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bising yang dapat menganggu ketentraman warga lain dan memicu hal yang tidak diinginkan. “Gunakan knalpot standar, hargai lah ketentraman warga,” tandasnya. (ris/t)