KABUPATEN SUKABUMI

Polres Sukabumi Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan Mayat di Cisolok, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Polres Sukabumi Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan Mayat di Cisolok, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Kasus Pembunuhan Cisolok

PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui Satreskrim berhasil mengamankan 4 orang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia atau pembunuhan yang terjadi di kampung Wisata Katapang Condong, desa Citepus, Kacamatan Palabuhanratu, yang terjadi pada Sabtu, (21/10) lalu.

Ke empat terduga pelaku tersebut diantaranya N (19), GM (20), J (18) dan E (48), dimana diamankan setelah sebelumnya, Minggu, (29/10) warga di kampung Cilengka, Desa Pasirbaru, kecamatan Cisolok dihebohkan dengan penemuan jasad mayat laki laki diketahui berinisial DJ (22) dengan kondisi sudah membusuk.

Bank bjb Tandamata

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengatakan, telah berhasil mengungkap peristiwa yang sebelumnya terjadi sekitar pukul 23.30 Wib para pelaku melaksankan aksi kejinya terhadap korban yang kemudian satu pekan jasadnya ditemukan dalam kondisi 80 persen rusak dengan tidak ditemukan identitas sehingga awalnya tidak dikenali secara kasat mata, Namun begitu dengan berbekal kemampuan scientifict creme investigasion satreskrim polres Sukabumi berhasil mengungkap identitas Mr X sebagai korban dugaan pembunuhan.

“Dengan pengolahan TKP, dengan tata cara yang sudah ditentukan alhamdulillah bisa diungkap identitas kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga mengamankan 4 orang pelaku yang diduga bersama sama melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, dan atau melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Kapolres Dr. Samian.

“Junto tindak pidana menyembunyikan mayat, dan atau menghalangi proses hukum, atas kejadian itu korban inisial
DJ (22) yang kebetulan besar di Sukabumi namun sempat ke Jakarta, satu tahun kembali ke sukabumi terakhir ditemukan menjadi korban pembunuhan,” imbuhnya.

Adapun motif daripada tindak pidana tersebut, diawali adanya salah faham pada saat minum minuman keras bersama sama, yang kemudian dari hal itu salah satu pelaku mengambil satu bilah pisau dapur menusukan dibagian leher sebelah kiri korban, dan pada saat korban sudah tidak bedaya ditelungkupkan dan ditusuk kembali sebanyak dua kali di punggung.

“Sehingga motifnya salah faham pada saat minum minuman keras secara bersama sama, untuk salah fahamnya tentang apa sedang dilakukan pendalaman,” jelasnya.

“Barang bukti yang sudah kita amankan satu buah pisau, satu buah cangkul yang digunakan pada saat melakukan penguburan mayat, atau korban, kemudian satu buah jaket hitam cream, satu buah kaos merah milik korban, celana panjang levis warna hitam milik korban, dan satu unit sepeda motor yamaha mio warna biru,” sambungnya.

Ditegaskan kembali oleh Kapolres Dr. Samian, sebelum jasad mayat korban dibuang di wilayah kecamatan Cisolok yang berjarak kurang lebih 15 Km dari lokasi kejadian, awalnya mereka telah menguburkannya di sekitaran pantai, namun karena merasa tidak aman akan ketahuan warga dan pihak kepolisian dibongkar kembali atas saran dari tersangka E dan akhirnya di buang ke wilayah Cisolok di jurang dengan kedalaman sekitar 5 meter di pinggir jalan raya.

“Dengan scientifik crame investigasion dan juga bantuan masyarkat Alhamdulillah identitas dari korban yang awalnya sulit dikenali secara kasat mata, didapat tidak lebih dari 24 jam, satreskrim berhasil mengungkap peristiwa tersebut dan mengamankan para pelaku yang melakukan pembunuhan,” paparnya.

Untuk pasal yang diterapkan, kata Kapolres Dr. Samian pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, Junto 55 ayat 1 ke satu E KUHP, dan atau 181 KUHP dan atau 221 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif didalam memberikan dan menyampaikan informasi adanya temuan mayat dengan identitas korban yang sebelumnya tidak dikenal,” kata kapolres Dr. Samian.

“Dan tentunya ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama, jangan lagi minum minuman keras yang itu menjadi pemicu salah faham dan pada akhirnya sebagai motif melakukan pembunuhan,” tandasnya. (Ndi)