Polres Sukabumi Amankan Residivis Pencurian Motor Hingga 21 Unit

Polres Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi kasat Reskrim dan kasi humas.

PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi amankan satu tersangka diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua, dalam operasi jaran lodaya 2024.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, sebelum tersangka berinial H (42) warga Cibuntu, desa Padabenghar, Kecamatan Jampang Tengah diamankan, berawal saat polisi menerima laporan 2 Januari 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Dimana seorang warga RA (25) kecamatan Sukaraja kabupaten Bogor kehilangan satu unit kendaraan roda dua jenis honda spacy warna hitam dan honda beat warna merah di rumah kontrakannya yeng berlokasi di Cicurug 26 Desember 2023 lalu sekitar pukul 02.00 Wib.

Kemudian, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro korban melaporkan adanya peristiwa tersebut ke jajaran polsek Cicurug, dan dilakukan upaya pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.

“Jadi bermula dari satu orang menjadi target oprasi kami, karena melakukan pencurian kendaraan bermotor pada bulan Desember 2023 di Cicurug tadi,” ujar Prasetyo.

Masih kata Prasetyo Yudhangkoro, hingga akhirnya upaya yang dilakukan jajaran kepolisian tersangka berhasil diamankan, dan dari hasil pengembangan didapati ada 21 unit kendaraan roda dua berbagai merk dan jenis yang merupakan hasil kejahatan yang telah dilakukan tersangka juga turut diamankan.

“Beberapa sudah terindetifikasi TKPnya dimana, termasuk korban dan laporan polisinya, saya sampaikan bahwa kejadian tidak haya di wilayah Sukabumi tapi juga di bogor,” jelasnya.

“Beberapa kami mencoba mengidentifikasi baik jenis kendaraan, tempat kejadian nanti korelasinya kepada orang orang yang di rugikan ataupun para korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat reskrim polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan oparsi yang dilakukan para personelnya merupakan operasi jaran lodaya 2024, dan tersangka yang berhasil diamankan merupakan DPO selama ini di cari.

“Setelah kita melakukan pencarian, kita dapatkan yang bersangkutan (tersangka) ditangkap di wilayah Lengkong dan didapatkan 21 kendaraan tadi,” timpalnya.

Sementara, kata Ali Jupri lagi, untuk tersangka utama pelaku pencurian di wiilayah kecamatan Cicurug tersebut, sebelumnya telah diamankan dan telah dilakukan proses yang kemudian ditahan di lapas Warungkiara.

“Adapun pasangan pasal kita ini kan pasal 363 ayat 1 huruf E 4e 5E yaitu dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” paparnya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya, tegas Ali Jupri para tersangka memasuki area pekarangan rumah target ataupun korban kemudian serasa dianggap aman situasi dan kondisinya dengan menggunakan kunci leter T merusak paksa kontak kendaraan dan membawa kabur.

“Jadi hasil pemeriksaan sementara, tersangka H ini residivis pencurian kendaraan roda dua. Tersangka ini biasanya beraksi berdua setelah satu orang temannya ditangkap dan ditahan, lalu ini main sendiri dia,” tandasnya. (Ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *