Masih kata Maruly tim opsnal Satnarkoba selanjutnya mengamankan 2 orang tersangka berinisial DG dan DI di wilayah kecamatan Palabuhanratu berikut barang bukti 6 paket Sabu seberat 10,72 gram, dan di kecamatan Cicantayan diamankan satu orang tersangka berinisial SW dengan 29 paket sabu seberat 7,23 gram.
“Yang satu orang berinsial DP di amankan di wilayah kecamatan Parungkuda dengan barang bukti 12 paket ganja seberat 2,45 Kg. Nah dari beberapa perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil Satnarkoba ini, dilakukan dalam satu bulan kebelakang,” jelasnya.
Lanjut Maruly, dalam menjalankan aksinya menjual barang haram tersebut, belasan tersangka yang telah berhasil diamankan memperjualbelikan atau mengedarkan dengan cara bertransaksi dilakukan dengan bertemu langsung atau dengan sistem tempel.
“Sistem tempel dimaksud barangnya dititipkan kita bilang. Para tersangka ini diterapkan dengan UU narkotika yaitu UU nomor 35 tahun 2009 dengan penerapan pasal dari mulai 114, 112 dan atau 111 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” terangnya.
Maruly kembali menerangkan, selain mengamankan belasan tersangka dan ratusan gram narkotika, tim opsnal Satnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yakni seperti Hp, alat timbangan dan juga barang lainnya.
“Masing masing alat timbangan 4 unit, HP 8 unit, serta mobil satu unit,” paparnya. (Ndi).






