Kepada para tersangka, laniut Iptu Tatang jajaran kepolisian mempersangkakan pasal narkotika yaitu pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Dan untuk pasal diprangsakakan tindak pidana obat keras terbatas yaitu pasal 435 junto pasal 138 ayat 2dan ayat 3 dan pasal 346 junto pasal 145 yaitu undang-undang RI tahun 2003 tentang kesehatan dengan hukuman palingan lama 12 tahun.
“Modus operandi tersangka melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara di tempel di tempat tempat tertentu dan adapula sistem bertemu,” bebernya.
Untuk target peredaran barang haram tersebut, Iptu Tatang mengatakan bervariasi kalangan remaja hingga dewasa, dengan peredarannya tersebar di wilayah utara dan selatan kabupaten Sukabumi.
“Rata rata mereka atau para tersangka mendapatkan narkotika dan obat keras terbatas dari luar kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (Ndi)






