PALABUHANRATU – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian 26 tiang besi jaringan internet di sepanjang jalan raya dari Kecamatan Cikembar hingga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangannya mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan ini terungkap awalnya di ketahui Minggu, 15 Oktober 2023 lalu, dan dilaporkan ke jajaran kepolisian polres Sukabumi, Jumat, 20 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 pagi.
Dalam operasinya, kata Maruly tim opsnal Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan tiga orang dari lima orang terduga pelaku yang terlibat dalam kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut yakni M berperan merencanakan pencurian, S dan ARF berperan turut serta secara bersama-sama menggoyang-goyangkan tiang internet hingga longgar.
“Sehingga setelah longgar kemudian dicabut dan dinaikkan ke kendaraan roda empat yang mereka gunakan jenis Pickap,” ungkap AKBP Maruly Pardede. Kamis, (9/11).
Dijelaskan Maruly, jajaran kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadal dua tersangka lainnya, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang, yang mana mereka secara bersama-sama mencuri 26 tiang dengan cara menyisir dari rute yang sudah ditentukan.
“Iya hingga total 26 tiang berhasil dicuri oleh komplotan ini,” jelasnya.
Lanjut Maruly, berdasarkan hasil keterangan sementara dari para tersangka yang telah berhasil diamankan, komplotan tersebut menjual tiang internet dengan harga Rp 300 ribu per tiang, namun belum sempat terjual karena keburu diamankan jajaran kepolisian.