Sementara, kata Maruly lagi barang bukti yang juga turut diamankan jajaran kepolisian tiang internet lintas artha sebanyak 26 buah, satu tangga dari bahan bambu, dan satu unit mobil jenis pick up warna putih.
“Jadi memang keburu diamankan oleh tim opsnal Polres Sukabumi sebelum berhasil dijual,” tegasnya.
Masih kata Maruly, para tersangka yang saat ini diamankan tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terancam dengan penerapan Pasal 363 ayat 1 ke-4 E, dan ke-5 EKUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Kasus ini salah satu dari beberapa kasus pencurian yang sukses diungkap oleh kepolisian. Tim opsnal Polres Sukabumi akan terus bekerja keras dalam menumpas aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.(Ndi)






