PALABUHANRATU –Para penambang emas yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Sukabumi berharap segera bisa membayar pajak kepada pemerintah. Hingga kini, ribuan para penambang rakyat ini dicap sebagai penambang liar, gurandil atau penambang tanpa izin (Peti).
Sejak diterbitkannya UU Nomor 7/2013 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), APRI merasa optimis bisa diakomidir sebagai penambang rakyat yang legal dan ramah lingkungan.
Sehingga, tidak ada lagi kata penambang liar, gurandil dan peti.
Ketua Colektiv Responsible Mining (CRM), Dede Kusdinar menyebutkan, jika pemerintah memberikan legalitas, penambang rakyat siap memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah berupa pajak dan sumbangan minimal 1 gram emas per penambang per tahun.
“Coba hitung saja, jika 20 ribu penambang beroperasi dan memberikan sumbangannya, maka ada sekitar 20 Kg emas yg bisa dimanfaatkan pemerintah untuk pembangunan daerah,” jelas Dede Kusdinar dalam sambutannya pada acara deklarasi pembentukan Paguyuban Peduli Penambang Rakyat Sukabumi (P3RS) di Aula Hotel Karang Sari, Palabuhanratu, Jum’at (28/2).
Dengan diterbitkannya legalitas, ia menjamin pendapatan perkapita daerah meningkat. Selain itu, pemerintah telah berpihak kepada penambang rakyat.
Ketua DPC APRI Kabupaten Sukabumi, Cecep Taryana menyebutkan pembentu P3RS yang dihadiri ribuan penambang itu sebagai bukti dukungan dari masyarakat di lima kecamatan yakni, Simpenan, Waluran, Lengkong, Ciemas dan Jampang Kulon.
“Ini adalah respon dari masyarakat setelah adanya usulan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat agar Kabupaten Sukabumi menjadi pilot project pertambangan rakyat.
Insya Allah 2 Mei, kami (DPC APRI Kabupaten Sukabumi) akan hadir memenuhi undangan dari kementerian dalam menempuh proses legalitas (Izin Pertambangan Rakyat/IPR) ini,” bebernya.
Sebelumnya, APRI juga kerap memenuhi undangan di Dinas ESDM Provinsi, Polda, DPRD dan kepala daerah Kabupaten Sukabumi.
“Berdasarkan UU Minerba, yang akan ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) itu lokasi yang sudah ditambang dan memiliki kandungan emas yang baik, ” tambahnya.
Ketua P3RS, Kustiana mengaku pihaknya akan terus mensuport penambang hingga mendapatkan legalitas. Terlebih hasil dari tambang itu, 2,5 persen dialokasikan untuk menyantuni anak yatim dan membantu pendanaan untuk membangun insprastruktur.
“Berdasarkan Uu no 17/2023 dan Permen no 6/2013 tentang Penetapan Badan Hukum sebuah perkumpulan. Kita tidak berbenturan dengan aturan.
Dengan dibentuknya Paguyuban ini, kita berharap penambang rakyat bisa menjalankan teknis pertambangan yang ramah lingkungan dan memberi manfaat bagi rakyat dan pemerintah, ” harapnya.(bam)






