“Mereka melakukan peredaran gelap di dua wilayah. Barangnya macam-macam, ada dari luar Sukabumi, mereka kebanyakan dari luar Sukabumi. Sudah kita periksa kebanyakan dari kalangan pemuda atau dewasa diantaranya ada residivis,” ungkapnya.
Lanjut Kusmawan, Narkoba golongan dari narkotika atau obat-obatan berdasarkan dari kultur wilayah Kabupaten Sukabumi saat ini lebih jauh terjangkau obat-obatan karena narkotika jenis lain lebih mahal.
“Hukuman bagi pelanggar daripada narkoba minimal 4 tahun sampai seumur hidup, kemudian untuk miras ancamannya 10 tahun,” tandasnya. (Cr2/d)






