KABUPATEN SUKABUMI

Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Resmi Disahkan

×

Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Resmi Disahkan

Sebarkan artikel ini
MENUJUKAN : Pimpinan DPRD bersama bupati Sukabumi saat menandatangani berita acara pengesahan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi perda.(FOTO:NANDI/ RADARSUKABUMI)
MENUJUKAN : Pimpinan DPRD bersama bupati Sukabumi saat menandatangani berita acara pengesahan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi perda.(FOTO:NANDI/ RADARSUKABUMI)

SUKABUMI – DPRD bersama pemerintah daerah sahkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam rapat paripurna yang digelar. Senin, (14/10).

Pengesahan raperda menjadi perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami beserta pimpinan DPRD Budi Azhar Mutawali, Yudha Sukmagara, H. Usep serta Ramzi Akbar Yusuf.

Bank bjb Tandamata

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, pembahasan untuk raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi perda memang membutuhkan waktu lama, pasalnya selain ingin melibatkan semua stakeholder terkait juga panjangnya perjalanan tahapan pembahasan.

“Kita ingin benar benar membahas raperda ini dengan menampung aspirasi dari semua stakeholder, kemudian juga memang kemarin sempat terhambat, sebenarnya sebelum agustus sudah selesai pembahasan raperda ini, tetapi tahapan hari ini, aturan hari ini agak berubah,” ujar Budi Azhar.

Perjalanan panjang setiap tahapan yang dimaksud kata Budo Azhar yakni sesaat DPRD dan pemerintah daerah kabupaten Sukabumi selesai pembahasan dan ketok palu, raperda tersebut harus dikomunikasikan ke bagian hukum provinsi jabar, selanjutnya dari bagian hukum nanti balik lagi ke DPRD.

“Nah kita harus harmonisasi ke kemenkumham wilayah Jabar, jadi tahapannya semakin panjang hari ini, sehingga baru hari ini kita bisa menetapkan raperda menjadi perda,” jelasnya.

Ditegaskan Budi Azhar keberadaan raperda tersebut nantinya tidak hanya diperuntukan untuk satu kawasan namun juga seluruh wilayah kabupaten Sukabumi, karena dibuatnya raperda ataupun perda bukan untuk satu kawasan tertentu.

“Yang namanya Raperda atau perda ini bukan hanya untuk satu wilayah daerah, tentunya ini dibuat tidak untuk hanya satu kawasan, yang namanya di wilayah kabupaten Sukabumi raperda ini berlaku,” terangnya.