KABUPATEN SUKABUMI

Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Resmi Disahkan

×

Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Resmi Disahkan

Sebarkan artikel ini
MENUJUKAN : Pimpinan DPRD bersama bupati Sukabumi saat menandatangani berita acara pengesahan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi perda.(FOTO:NANDI/ RADARSUKABUMI)
MENUJUKAN : Pimpinan DPRD bersama bupati Sukabumi saat menandatangani berita acara pengesahan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi perda.(FOTO:NANDI/ RADARSUKABUMI)

Yang pasti lanjut Budi Azhar, dengan adanya raperda maupun perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pemerintah daerah dan DPRD satu langkah sudah memberikan atau memfasilitasi masyarakat adat dengan dinaungi aturan yang jelas.

Bank bjb Tandamata

“Artinya manakala kedepan pemerintah pusat mau memberikan anggaran atau memfasilitasi bantuan naungan aturannya sudah kita wadahi,” paparnya.

Sementara itu bupati Sukabumi Marwan Hamami mengungkapkan, keberadaan masyarakat adat secara hukum hari ini bisa menjadi satu catatan, karena selama ini proses tidak berjalannya aturan, bantuan dari pusat untuk masyarakat adat seperti tertahan seperti untuk pemberdayaan adat, salah satunya infrastruktur.

“Tahun ini dengan kita disampaikan ketetapan tanah adat bantuan pusat infrastruktur turun, mudah mudahan terealisasi di tahun ini untuk dua titik masuk ke adat,” timpalnya singkat. (ndi/d)