Perda No 17 ‘Mandul’

CIBADAK— Bukan hal yang rahasia jika jalur Sukabumi menuju Bogor sering dirundung kemacetan, bahkan ketika warga Sukabumi ingin menuju Ibukota atau warga Ibukota Jakarta ke Sukabumi bisa menghabiskan waktu yang berjam-jam. Penyebabnya, selain ruas jalan yang tidak sesuai dengan jumlah kendaraan yang melintas. Juga tidak disiplinnya para pengedara yang tidak menjalankan aturan pemerintah.

Padahal berdasarkan jelas, Kabupaten Sukabumi sudah memiliki Peraturan Daerah (perda) No 17 tahun 2013. Yang didalamnya mengatur atau membatasi jam operasional angkutan pasir serta AMDK yakni mulai dari pukul 05.00- 10.00 WIB tidak boleh beroperasi, pukul 10.00-16.00 WIB boleh beroperasi dan pukul 16.00 – 19.00 WIB dilarang beroperasi. Namun, fakta dilapangan masih saja ada yang melanggar, mirisnya penindakan oleh petugas tidak dilakukan secara terus menerus.

Bacaan Lainnya

Dudih (46) salah seorang warga yang sehari-hari mempergunakan jalan Nasional tersebut membenarkan, bahwa kemacetan terjadi akibat banyaknya kendaraan besar yang berjalan diluar jam waktu yang ditentukan, belum lagi kendaraan yang tidak sabar dan bubaran pabrik garmen termasuk pak ogah menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk memberikan solusi yang tepat.

“Saya lihat, pelaturan tersebut hanya ada saja. Fakta dilapangan memang tidak jalan dan terbilang mandul. Coba saja lihat, harusnya jam tidak boleh beroperasi masih ada kendaraan besar atau kendaraan over tonase yang melintas, miris memang. Tapi inilah Sukabumi, “cetusnya.

Dirinya menduga, pelaturan tidak berjalan akibat tidak konsistennya petugas untuk melakukan pengawasan kepada pengendara yang melanggar seharusnya ada yang mengawasi dan jika melanggar di kasih tau untuk selanjutnya jika tidak juga mengidahkan maka dilakukanlah tindakan. Kalau seperti ini terus kita sebagai masyarakat kecil yang repot harus menghadapi macet setiap harinya.

“Ya jelas, rugi lah. Waktu dan materi juga pasti terbuang sia-sia, masuk jalan alternatif ada juga pungli pake jalan utama macetnya gak ketulungan, “tukasnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, mengklaim sudah membatasi waktu operasional angkutan pasir dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Bahkan pihaknya, membenarkan bahwa salah satunya akibat dari kemacetan akibat banyak angkutan bermuatan berat beroperasi.

“Ya, pembatasan waktu operasi angkutan pasir dan AMDK tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomer 17 tahun 2013. Dalam Perda itu membatasi jam operasional angkutan pasir serta AMDK yakni mulai dari pukul 05.00- 10.00 WIB tidak boleh beroperasi, pukul 10.00-16.00 WIB boleh beroperasi dan pukul 16.00 – 19.00 WIB dilarang beroperasi,”kata Tendy kepada koran ini,

Hal itu, dilakukan bermaksud agar pada jam sibuk keluar pabrik dan sekolah mobil bermuatan berat tidak beroperasi. Sehingga akan dapat meminimalisir kemacetan di Sukabumi. “Kendala yang saat ini terjadi dilapangan, kami merasa kesulitan dengan kendaraan dari luar kota yang melintas di Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.

Tetapi ketika yang diaturnya jalan nasional sambung dia, pihaknya banyak menemukan kendaraan dari luar kota yang bermuatan besar melintas di Sukabumi. Itu terjadi karena daerah lain seperti Bogor dan Cianjur tidak miliki aturan yang sama. Sebab itu Dishub tidak bisa berbuat banyak seperti memberhentikan diperbatasan. “Kalau di stop diperbatasan, malah akan menimbulkan kemacetan baru, karena bukan satu dua kendaraan yang melintas,” tandasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mencoba melakukan penyempurnaan peraturan tersebut sehingga mampu mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di Sukabumi khususnya jalan nasional. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyikapi persoalan tersebut ke depannya,” pungkasnya.

 

(hnd/bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *