Peran Tiga Pelaku Gladiator Siswa SMP di Sukabumi Diringkus, Viralkan Duel di Medsos

MENUNJUKAN : Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun bersama jajarannya saat menunjukan bukti duel ala gladiator yang menewaskan siswa SMP Gunungguruh di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (12/02). (FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
MENUNJUKAN : Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun bersama jajarannya saat menunjukan bukti duel ala gladiator yang menewaskan siswa SMP Gunungguruh di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (12/02). (FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

“Pelaku MH ini, ikut On Air jadi ia ngerekam video dan memviralkan deul itu dan dimasukan ke dalam status Instragram. Namun ketika kami dengan tim mengejar para pelaku IG ini, sudah dihapus. Tapi, kami sudah berhasil mengamankan buktinya berupa screenshot,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan Pasal 228 KUHPidana tentang Pembunuhan Pidana dengan hukuma 15 tahun serta Pasal 354 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan mati dan pidana 10 tahun dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang pidana penjara 7 tahun.

“Karena, ketiga pelaku tersebut ancaman hukumnya melebihi 7 tahun, maka mereka tidak dilakukan diversi. Artinya, anak tersebut tetap kami lanjutkan sebagai proses hukum. Saat ini, ketiga pelaku tersebut tengah dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *