Saat penertiban tersebut, pihaknya telah membantu dengan cara memberikan edukasi secara humanis terhadap penjual ban bekas atau tambal ban, agar dapat memahami dan tidak menggunakan jalan nasional untuk dijadikan tempat berjualan.
“Iya, kami meminta secara baik-baik agar penjual itu dapat segera memindahkan aktivitasnya dari ruas jalan nasional. Karena, penjualan ban bekas atau tambal ban di ruas jalan nasional itu, dapat menyebabkan gangguan lalu lintas dan mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat,” timpalnya.
Imbauan ini, sengaja dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan bahwa himbauan yang diberikan dapat diterima dengan baik oleh penjual ban bekas atau tambal ban.
“Kami berharap penjual ban bekas atau tambal ban dapat memindahkan aktivitasnya dari ruas jalan nasional dan memilih lokasi yang lebih aman dan nyaman untuk beroperasi. Sehingga tidak mengganggu pengguna lalu lintas,” bebernya.
Pihaknya menambahkan, bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas penertiban, tetapi juga merupakan bentuk sosialisasi agar para pedagang memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan di ruang publik.
“Kami berharap para pedagang ini, dapat tetap bisa berusaha, tanpa mengganggu fasilitas umum,” pungkasnya. (den/d)




