Penerima BSU di Kabupaten Sukabumi Capai 165 Ribu

Sejumlah warga saat membuat permohonan kartu kuning
DILAYANI : Sejumlah warga saat membuat permohonan kartu kuning untuk syarat melamar kerja di aula Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI — Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi menyebutkan sebanyak 165.804 orang dipastikan mendapatkan  Bantuan Subsidi Upah (BSU) .

Hal itu berdasarkan data yang tercatat dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Disnakertrans Kabupaten Sukabumi per 30 Agustus 2022 ini, perusahaan yang tercatat di Kabupaten Sukabumi itu, terdapat 1.863 perusahaan.

Bacaan Lainnya

Dari ribuan perusahaan ini, memiliki jumlah karyawan Warga Negara Indonesia (WNI) berjenis kelamin pria sebanyak 54.589 orang dan jumlah karyawan wanita sebanyak 110.952 orang. Sedangkan karyawan di Kabupaten Sukabumi yang masuk pada kategori Warga Negara Asing (WNA) untuk jenis kelamin pria ada 220 dan wanita 43 orang.

“Untuk jumlah total karyawan yang berkerja di ribuan perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi ini, ada sekitar 165.804 orang. Nah, per orang karyawan itu mendapatkan bantuan BSU itu berupa uang sebesar Rp600 ribu. Namun itu tadi, kami belum bisa mengetahui berapa jumlah karyawan yang sudah dan akan mendapatkan BSU itu. Karena, ini kewenangannya berada di pihak BPJS,”jelasnya.

Dirinya mengaku sangat mengapresiasi perihal kebijakan pemerintah pusat yang telah menggelontorkan anggaran untuk program BSU tersebut. Karena, dinilai dapat membantu penghasilan para pekerja atau para karyawan di Kabupaten Sukabumi.

“BSU tahun 2022 ini, merupakan penyaluran bantuan dana imbas kenaikan harga BBM. Tentunya, kami sangat mendukung sekali dengan adanya program BSU itu. Karena hal tersebut dirasa sangat membantu para pekerja,” kata Tedi Kuswandi kepada Radar Sukabumi pada Kamis (14/09).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *